Anggota Dpr Dipilih Melalui Pemilihan Umum Yang Berasal Dari

Anggota Dpr Dipilih Melalui Pemilihan Umum Yang Berasal Dari

Dengan adanya iklan, kamu mendukung kami untuk terus mengembangkan situs ini menjadi lebih baik lagi.Tolong di-nonaktifin yaa...Makasih teman 😁✌🏼

��ࡱ� > �� � � ���� � � � � �������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������� 7 �� � bjbjUU � 7| 7| �� �� �� �� l | | | | | | | � � � � 8 � 8� � � � � (� (� " J� J� J� J� J� J� $ D d � 3 | J� J� J� J� J� 3 J� | | J� J� H J� J� J� J� | J� | J� J� J� J� � J� غ * Y� � | | � J� � ���/�� T� � J� U R � ^ 0 � � R � J� � � J� � � | | | | � UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden; bahwa pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi; bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat, karena itu perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk undang-undang tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya secara berturut-turut disebut DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN. Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panita Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. Peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara. Bilangan Pembagi Pemilihan yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 4 Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pasal 5 Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota adalah partai politik. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Pasal 6 Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. BAB II PESERTA PEMILIHAN UMUM Bagian Pertama Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik Pasal 7 Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat: diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi; memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik; pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta Pemilu. KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU dan bersifat final. Pasal 8 Dalam mengajukan nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan: bendera atau lambang negara Republik Indonesia; lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; nama dan gambar seseorang; atau nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain. Pasal 9 Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus: memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR; memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di � (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di � (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila: bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dima

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan sistem Pemilu anggota DPR RI yang ada setelah perubahan UUD 1945. Diketahui bahwa setelah perubahan UUD 1945 pengaturan sistem Pemilu tersebut dalam undang-undang Pemilu sudah dilandasi secara eksplisit oleh ketentuan UUD NRI Tahun 1945, khususnya pasal 22E tentang Pemilu. Hal ini tidak terjadi pada pengaturannya sebelum UUD 1945 diamandemen. Meskipun demikian, undang-undang yang lahir sebelum dan setelah perubahan UUD 1945 selalu memilih sistem proposional sebagai sistem Pemilu anggota DPR RI. Oleh karena itu, perlu diteliti mengenai jenis sistem Pemilu apa yang sesungguhnya dapat diatur untuk Pemilu anggota DPR RI berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945; dan bagaimana sistem Pemilu tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 dan UU Nomor 10 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Dengan penelitian hukum normatif dilakukan pemotretan atas komprehensivitas norma tentang sistem Pemilu anggota DPR RI yang terkandung dalam bahan-bahan hukum terutama UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2003 serta UU Nomor 10 Tahun 2008. Sedangkan empirisnya berupa pemotretan atas tampilan hukum yang tertuang dalam pandangan-pandangan narasumber yang diperoleh melalui wawancara. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode dedukatif sebagai cara menarik kesimpulan, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945, pada dasarnya semua jenis sistem Pemilu dapat diatur dalam undang-undang untuk Pemilu anggota DRP RI. Tetapi, unsur cara pencalonan dari jenis sistem Pemilu yag dipilih harus berupa daftar partai (party lists), baik yang berbentuk daftar tertutup, terbuka maupun bebas.Meskipun demikian, diketahui bahwa sistem Pemilu tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu, dalam rangka penyederhanaan sistem multi partai, pembangunan hubungan yang efektif antara Pemerintah dan DPR RI, dan sekaligus penguatan sistem presidensiil, sistem mixed member proportional dapat dijadikan alternatif. Selain itu, sistem Pemilu anggota DPR RI yang dianut UU nomor 12 Tahun 2003 adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka terbatas, sedangkan yang dianut UU Nomor 10 Tahun 2008 adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka penuh. Pengaturan unsur cara pencalonan dari kedua sistem Pemilu tersebut memiliki kesesuaian dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (3).

The research is to understand and analyze an electoral system regulating for Indonesian House of Representative held after amendment of the 1945 Constitution. It is fact that the regulating is explicitly based on Article 22E, the 1945 Constitution of Republic of Indonesia. The fac doffers from the regulating held before amendment of the 1945 Constitution. Nevertheless, Acts regulating electoral system for Indonesian House of Representatives always enact proportional representation system either before or after amendment of the 1945 Constution. Therefore, issues that will be researched are: which electoral system can be regulated for Indonesian House of Representatives election based on provisions in the 1945 Connstitution of Republic of Indonesia: and how the electoral system regulated in Act 12 of 2003 and Act 10 of @008 are. The research is normatively and empirically legal reseach. The normatively legal research means researching into norm comprehension of the electoral system written in legal sources, especially the 1945 Constitution of Republic of Indonesia, and Act 12 of 2003 and Act 10 of 2008. The empirical one is to research implementation of law thought and constructed by interviewees. Date are qualitatively analyzed by using deductive method for making conclusions. The result of the research show that according to provisions in the 1945 Constitution of Republic of Indonesia, basically, all electoral system can be regulated for Indonesian House of Representatives election, except form of candidacy in selected electoal system. The form of candidacy must be party list, either closed list, open list or free list. Nevertheless, it is no doubt that electoral system are dependent of other systems. Hence, mixed member proportional system can be selected as alternative system for simplifying multi party system, creating affective relationship between government and Indonesia House of Representatives, and strengthening presidential govermnetal system. Other results show that electoral system for Indonesia House of Representatives election as regulated in Act 12 of 2003 is restricted-open list proportional representation system, but in Act 10 of 2008 is fully-open list proportional representational system. The form of candidacy of both the electoral system is compatible with Article 22 section 3 of the 1945 Constitution of Republic of Indonesia.

Kata Kunci : Pengaturan, Sistem Pemilu, DPR RI, Perubahan UUD 1945

Konten baru

Juara 288

Juara 288

Belanja di App banyak untungnya:

Jilid 77

Jilid 77

Teknik jilid jahit kawat adalah penjilidan yang menggunakan mesin jahit buku. Penjilidan dengan teknik ini disarankan untuk digunakan pada berbagai dokumen atau buku yang sampulnya berupa soft cover.

Putrilogi

Putrilogi

Menawarkan gameplay yang ringan, putar roda merupakan game penghasil saldo dana tanpa iklan yang bisa kamu unduh gratis. Setelah diunduh, kamu bisa langsung login dengan akun media sosial.

88 Dewi

88 Dewi

Dewi Casino 88 has quickly established itself as a top-tier online gambling operator in Indonesia, known for its wide selection of online casino games and comprehensive sports betting options. The platform is built to provide seamless interaction, offering top-rated slots, live casino games, and a full array of sports betting markets. Whether players are interested in classic table games or prefer to bet on sports, the platform guarantees competitive odds and a wide selection of betting types.

Cara Tidur

Cara Tidur

Sindrom ini merupakan gangguan tidur yang menyebabkan seseorang memiliki keinginan yang tidak bisa ditahan untuk menggerakkan kaki di malam hari. Dorongan untuk bergerak terjadi ketika kamu sedang beristirahat atau berbaring. Hal ini biasanya disebabkan oleh sensasi tidak nyaman, geli, ataupun rasa sakit.

Jejak Slot

Jejak Slot

Melde dich an, um fortzufahren.

Qq998.Id

Qq998.Id

SLOTPULSA : SITUS RESMI SLOT THAILAND PENGHASIL CUAN TERBESAR UNTUK ANDA, TERSEDIA BERBAGAI PILIHAN SLOT GACOR TERBAIK SETIAP HARI

Gua Putri

Gua Putri

Gua Putri merupakan gua yang terletak di desa Padang Bindu, kecamatan Semidang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Gua ini menyajikan ornamen khas gua yang tumbuh dari bagian atas. Bentuknya menjulur ke bawah bagaikan ikatan padi yang dihiasi oleh aneka warna yang timbul secara alami. Sementara di bagian lantainya, terbentuklah Stalakmit yang tak ubahnya sebuah dekorasi yang menghiasi singgahsana Putri Dayang Merindu. Dalam cerita rakyat setempat, Dayang merindu merupakan sosok Putri yang cantik jelita.

Vip Resmi

Vip Resmi

30 años de ExperienciaLa satisfacción de cada cliente es lo que nos inspira

Dewa388

Dewa388

PT Unilever Indonesia Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembuatan, pemasaran dan distribusi fast moving consumer goods (FMCG).

Q1 Adalah

Q1 Adalah

Apakah kamu sudah mengetahui cara cek jurnal terindeks Scopus?

Pk3 Umum

Pk3 Umum

Jerman - Hasil akreditasi baru bagi pers Senin (29/4), banyak harian besar Jerman dan media internasional, seperti Reuters, AP dan AFP tidak dapat tempat dalam proses NSU. Banyak media marah dan menimbang untuk menggugat. Akreditasi baru untuk meliput langsung sidang proses NSU menurut putusan Mahkamah Konstitusi Jerman adalah penting dan menetapkan, media dari negara yang warganya menjadi korban pembunuhan NSU harus mendapat tempat. Merespon putusan itu, pengadilan tinggi di München mereservasi 5 tempat bagi media Yunani dan Turki. Senin (29/4), seorang notaris mengundi 50 tempat dari 324 lamaran yang dinilai berhak meliput di ruang sidang. Sebagai saksi hadir politisi Partai SPD Hans-Jochen Vogel.Sorakan singkat terdengar ketika jurubicara Pengadilan Tinggi München Andrea Titz mengumumkan harian Turki „Sabah“, mendapat tempat. Sabah-lah yang dengan gugatannya membuat pengadilan tinggi München mengulang akreditasi pers dalam proses NSU lewat proses pengundian.Hasil undian berikutnya, bagi sub kelompok "stasiun penyiaran swasta“ memicu keheranan besar. Dari tiga tempat yang dibagikan, yang mendapat tempat adalah radio lokal kecil. Tidak ada RTL atau Sat.1 yang merupakan media penyiaran swasta terbesar dan amat populer di Jerman. Tawa riuh rendah terdengar ketika Titz mengumumkan media terakhir pemenang undian, adalah "Brigitte“, sebuah majalah lifestyle untuk wanita.Pertimbangkan menggugatTapi hasil undian itu juga membuat sedikit panik. Karena sudah pasti, berbagai harian dan majalah berita penting, tidak mendapat tempat untuk sebuah proses pengadilan terpenting pasca Perang Dunia II di Jerman. Media besar dan berpengaruh itu adalah Die Zeit”, Frankfurter Allgemeine Zeitung, Stern, die tageszeitung dan Die Welt.Ketua Perhimpunan Jurnalis Jerman DJV Michael Konken mengatakan, "Bagi saya ini hal yang tidak terbayangkan, dimana bagi media-media lintas regional terpenting hampir tidak ada kemungkinan melaporkan tentang proses terorisme neonazi NSU.“Ines Pohl, pimpinan redaksi harian "tageszeitung“ kepada SPIEGEL ONLINE mengatakan, "Gembira kini media Turki mendapat tempat. Tapi sebaliknya kami sama sekali tidak gembira, karena kami tidak terwakili.“´Ia tidak menutup kemungkinan menggugat. "Saat ini kami bersama dengan perusahaan media lainnya mengkaji apakah kami punya hak menggugat.“Hal serupa disampaikan Jan-Eric Peters, ketua redaksi grup media Welt. "Proses pengadilan terpenting tahun ini di Jerman, tapi tiga harian berkualitas yang berlingkup lintas regional negara ini tidak mendapat bagian, berbeda dengan misalnya harian iklan Hallo München. Itu tidak masuk akal. Kami menimbang meminta penjelasan lewat jalur hukum.“Sementara Die Zeit menyatakan tidak akan menggugat. Bernd Ulrich wakil pimpinan redaksi Zeit mengatakan, "Aturan untuk pembagian tempat dalam proses NSU tidak terlalu buruk seperti sebelumnya. Tapi itu jauh dari bagus. Jurnalis-jurnalis kami akan duduk di jajaran hadirin dalam proses itu dan pada setiap hari pengadilan yang baru berharap, mendapat tempat."Selain sejumlah media besar, para jurnalis lepas Jerman yang pada akreditasi pertama mendapat tempat liputan tapi kini tidak, juga akan menggugat ke mahkamah konstitusi.Pengadilan Keluhkan Kritik Ketua Pengadilan Tinggi München, Karl Huber membela akreditasi baru lewat pengundian. “Itu hal yang pantas, adil dan proses yang diakui secara umum”. Ia mengakui Senat mengalami kesulitan logistik mempersiapkan proses raksasa itu.Tapi kritik terhadap pembagian tempat liputan baru bagi pers dinilainya terlalu berlebihan. "Serangan-serangan yang ditujukan terhadap pengadilan tidak ada bandingannya dalam sejarah Jerman,“ ujar Huber. Banyak kritisi tidak mengerti tekanan hukum dalam proses itu.Pejabat Jerman urusan korban sel teror neonazi NSU, Barbara John juga mengritik proses akreditasi bagi jurnalis. Sekaligus memperingatkan akan adanya gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi Jerman.Dia menegaskan, dimulainya proses pengadilan kelompok radikal kanan, yang pengusutannya mengalami berbagai kemacetan dan kejangggalan itu tidak boleh kembali tertunda. Ini akan mengguncang kepercayaan anggota keluarga korban maupun masyarakat umum. Red dari sejumlah sumber/DW

Tangga

Tangga

Halo, saya Mosa AI-Product Advisor, dengan senang hati akan membantu Anda dalam menjawab pertanyaan seputar produk, baik spesifikasi maupun fitur produk.

Ini 888

Ini 888

Nomor cantik simpati 0812 888 terbanyak dilihat

Usia Sambo

Usia Sambo

Batas maksimum pinjol bakal diatur dalam rancangan peraturan ojk tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (lpbbti) atau fintech peer to. Dalam hal ini usia dibawah 17 tahun belum bisa mengajukan pinjol. Apalagi untuk melakukan pinjaman online, menetapkan batas umur minimal dari 21 tahun sampai 55 tahun,. Aturan yang mulai berlaku 2024 tersebut mengatur batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga batasan waktu penagihan bagi debt collector. Pinjol wajib menawarkan asuransi kepada peminjam.

Qqàa

Qqàa

PT Unilever Indonesia Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembuatan, pemasaran dan distribusi fast moving consumer goods (FMCG).

Danau89

Danau89

PT Unilever Indonesia Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembuatan, pemasaran dan distribusi fast moving consumer goods (FMCG).

X3 Medan

X3 Medan

Lebih dari sekedar perangkat keras yang bertenaga

Putri.Toto

Putri.Toto

📌 Tersedia bermacam-macam pilihan dari produsen dan merk berstandar mutu.📌 Harga paling update Desember 2024.📌 Ada review dan testimoni produk untuk bantu anda temukan yang terbaik.📌 Promo khusus bagi pengguna baru.📌 Bisa cicil bunga 0% dari berbagai bank.📌 Pengiriman kilat! Pesan hari ini, barang datang hari ini!

Senang4D

Senang4D

PT Unilever Indonesia Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembuatan, pemasaran dan distribusi fast moving consumer goods (FMCG).